New Delhi, Sekitar 50 orang Islam mengamuk di sebuah gereja menuntut seorang wanita, Selina Bibi agar bertaubat dan masuk semua ke dalam Islam. Mereka mengugut untuk membakar gereja tersebut jika waniat itu enggan memeluk bertaubat.
Sebelum itu Selina Bibi telah dibogelkan oleh 2 orang wanita muslim yang datang bersama sekumpulan orang ramai ke rumahnya bagi melihat tanda dia telah menjadi Kristian. Mereka percaya seorang muslim yang murtad menjadi kristian akan terdapat tanda pada tubuh badannya.
India bukanlah sebuah negara Islam tetapi rakyatnya akan segera bangun jika ada orang Islam yang murtad. Berlainan bagi negara kita kini yang didakwa sebagai sebuah negara Islam tetapi apabila penguatkuasa agama yang memang ada peruntukan undang-undang mencegah murtad membuat pemeriksaan di geraja riuh satu negara. Itu baru buat pemeriksaan dan bukannya serbuan kasar atau tidak beradab.
Kita hanya mengambil isu murtad sebagai modal untuk mencari siapa salah samada kerajaan atau pembangkang sedangkan isu ini bukanlah masalah samada pembangkang atau kerajaan yang bersalah. Ia adalah masalah keseluruhan umat Islam di negara kita yang perlu mencari jalan penyelesaian dan menampal segala kelemahan yang ada.
Walau bagaimanapun Kerajaan perlu memikul semua tanggung jawab tersebut kerana rakyat telah mengamanahkan mereka untuk menerajui negara. Dan tidak lupa juga Majlis Raja-Raja dan Agong yang menjadi penaung dan berkuasa penuh dalam hal ehwal agama perlu aktif menangani masalah ini.
Sumber#
Baca laporannya di sini.
--------------------------------------------------------------------------------
Hukum Murtad
Konsep murtad, sebagaimana terjadi dalam agama Kristian abad pertengahan dan seperti yang di uraikan oleh Maulana Maududi, adalah sesuatu yang asing bagi Islam. Tidak ada sebuah katapun untuk ungkapan itu di dalam bahasa Arab. Memang ada beberapa orang fuqaha pada masa awal beranggapan murtad dari agama Islam merupakan sebuah pelanggaran yang berbuntut hukuman mati, tetapi definisi muslim yang mereka buat sedemikian luas sehingga tidak seorangpun yang menyebut dirinya sendiri muslim dapat diberi gelar sebagai seorang murtad.
Nabi Muhammad saw membekali kita dengan dua definisi seorang muslim. Pada waktu sensus pertama di Madinah, beliau bersabda:
"Tuliskan untukku nama setiap orang yang menyebut dirinya sendiri seorang muslim."
Pada kesempatan lain Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang shalat sebagaimana kami shalat dan menghadap ke arah kiblat kami dan makan apa yang kami sembelih adalah seorang muslim; dia adalah dhimmatullah dan zhimmatur Rasul. Jadi jangan menentang dhimmat- Allah [tanggungjawab].
Tetapi Maulana Maududi dan para Ulama itu, yang mendukung kediktatoran dan otokrasi di dalam negeri negeri muslim, telah mengimbuhkan beragama kualifikasi pada definisi Rasulullah saw yang ringkas padat itu. Dalam bahasa AI Ghazali (450-505/1058-1113) mereka telah membatasi: Rahmat Tuhan Yang Maha Luas untuk menjadikan syurga terbatas hanya untuk sekelompok kecil faksi ahli agama.” Hasil dari daya upaya mereka telah dirangkum oleh bekas Chief Justice Pakistan, Muhammad Munir, yang mengetuai Court of Inquiry atas rusuhan yang terjadi di Punjab (Pakistan) pada tahun 1953. la berkata:
“Dengan berpedoman kepada bermacam-macam definisi yang diberikan oleh para Ulama, apakah kita perlu memberikan tanggapan selain ini, bahwa tidak ditemukan dua orang ulama terpelajar bersepakat dalam hal yang mendasar ini? jika kita mengupayakan definisi kita sendiri, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ulama yang cendikawan, dan definisi itu berbeda dari semua yang lain, kita semua jadi keluar dari lingkungan Islam. Jika kita memegang definisi yang diberikan oleh salah seorang ulama, berasal dari golongan manapun dia, kita tetap seorang muslim menurut pandangan alim itu, tetapi kafir menurut definisi seluruh ulama yang lain.”
Pengamatan Hakim Munir haruslah difahami dalam kaitannya dengan teguran Rasulullah SAW kepada Usamah bin Zaid, Dalam sebuah serangan Ghalib bin Abdullah al-Kalbi, menurut Ibnu Ishaq, satu orang terbunuh oleh Usaman bin Zaid dan yang lainnya. Mengisahkan kejadian ini Usamah bin Zaid berkata:
“Ketika aku dan seorang pemuda Anshor melumpuhkannya dan menyerangnya dengan senjata kami ia melafalkan kalimah syahadah, tetapi kami tidak menahan tangan kami dan kami membunuhnya. Ketika kami menghadap Rasulullah SAW dan menceritakan kepada beliau kejadian tersebut, beliau bersabda:
“siapa yang akan mengampuni engkau Usamah, dari mengabaikan pernyataan iman?”
aku katakan kepada beliau bahawa orang itu telah mengucapkan kalimah semata-mata untuk menghindari maut, tetapi beliau terus mengulang-ulangi pertanyaan beliau dan terus melakukan hal itu sampai aku berharap alangkah baiknya seandainya pada waktu itu aku belum muslim dan aku tidak pernah membunuh orang itu. Aku memohon agar beliau memaafkan diriku dan berjanji bahawa aku tidak akan pernah lagi membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimah syahadah.
Rasulullah saw bersabda:
"Engkau akan mengatakan itu sesudahku (Sesudah kewafatanku), Usamah?"
dan aku mengatakan iya. Rasulullah SAW mengetahui bahawa meskipun beliau sangat khuatir atas kehidupan orang-orang muslim kerana mengucapkan kalimah syahadah, mereka akan tetap dibunuh oleh orang-orang yang diperalat atas nama Islam. Menurut riwayat di dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Rasulullah SAW juga mempertanyakan kepada Usamah apakah ia telah membelah dada orang itu untuk memastikan kebenaran pengakuannya.
Namun tetap saja para ulama yang haus kekuasaan dan menyimpan cita-cita politik terus menghasut orang-orang muslim yang lurus untuk membunuh saudara-saudara muslim mereka orang-orang muslim yang pandangan mereka sedikit berbeda dengan pandangan mereka sendiri seolah-olah, setelah membelah dada mereka, mereka menemukan bukti kuat bahawa keimanan mereka adalah palsu.
Berkenaan dengan kemurtadan, Al-Quran menggunakan kata irtadda, yang maksudnya bahawa tidak ada seseorangpun yang berhak menyatakan muslim lainnya sebagai murtad. Sebagaimana Imam Raghib Asfahani menjelaskan, kata irtidad bererti seseorang menyusuri kembali jejaknya sampai kepada tink dari mana ia datang. Kata itu khususnya dikaitkan dengan perbuatan murtad berbalik kepada kekufuran setelah menjadi muslim, misalnya, "Ingatlah! Orang-orang yang membalikkan punggung mereka setelah datang petunjuk kepada mereka (47.26); dan ‘Barangsiapa siapa dri antara kamu berpaling dari agamanya (5.55) Ridda adalah sebuah kata kerja intransitif dan akar katanya radd. Ia tidak memiliki bentuk transifif; seseorang dapat memutuskan untuk murtad, tetapi tidak ada orang lain dapat membuatnya seorang murtad. Ia merupakan tindakan yang dilakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada pihak luar yang dapat ikut campur di bahagian manapun didalamnya. Adalah aspek kebebasan nurani ini yang membedakan irtidad dari konsep kemurtadan menurut Kristian dan Maududi, yang kami bahas pada bab terakhir, yakni kemurtadan dan hukumannya memerlukan otoritas eksternal, gereja atau negara. Ia bagaikan perlaksanna atau, bahkan, pembunuhan. Sementara irtidad adalah bagaikan tindakan bunuh diri.
Seseorang dapat menghukum mati atau membunuh tetapi tidak seorangpun dapat ‘membunuh dirikan’ orang lain. Surah AI Kafirun, diwahyukan pada masa-masa awal kenabian Rasulullah saw adalah sebuah pemyataan kebijakan langsung dalam persoalan kebebasan hati nurani. Rasulullah saw diperintahkan untuk memberitahu orang-orang kafir bahawa sama sekali tidak ada titik temu antara cara hidup mereka dan beliau. Kerana mereka ada dalam ketidaksepakatan yang penuh, tidak hanya berkenaan dengan pemahaman keagamaan yang mendasar, melainkan juga berkenaan dengan rincian dan aspek-aspek lainnya, tidak ada kemungkinan adanya kompromi diantara mereka. Oleh karena itu, ‘Bagi kamu agamamu, bagi kami agama kami.’ (109:6)
Rasulullah saw juga berulang kali diberi tahu agar jangan khawatir jika seandainya orang-orang kafir tidak bersedia menerima dakwah beliau. Beliau bukan wakil (penjaga) atas mereka. Allah Taala berfirman: ‘Orang-orang telah menolak pesan yang telah Kami kirimkan melalui engkau, meskipun ini adalah kebenaran. Katakanlah: “Aku tidak ditunjuk sebagai wakil atasmu.” Pernyataan ini dibuat pada era Mekkah, ketika Rasulullah saw dan para pengikutnya menderita penganiayaan. Namun setelah beliau tiba di Medinah, pernyataannya tetap sama, meskipun sekarang beliau memegang kekuasaan. Pada hakikatnya, bahkan dinyatakan lebih eksplisit lagi.
Surah Madaniyyah yang pertama, yang mengandung bahasan kebebasan hati nurani dibahas di dalam surah Al Baqarah. Ayat ke 256 surah ini mengandung pernyataan yang paling jelas tentang bahasan ini:
“Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya yang haq telah nyata dari yang batil, barang siapa yang menolak untuk dipimpin oleh thagut dan beriman kepada Allah sesungguhnya telah berpegang kepada sebuah pegangan yang kuat yang tidak mengenal putus. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Ini adalah pernyataan yang meyakinkan dari seorang Nabi yang telah membangun sebuah Ummah di dalam sebuah kota dimana ia memegang kekuasaan tertinggi. ]angan sampai persoalan jihad disalah mengerti, orang-orang muslim diberi tahu bahwa iman yang benar terletak di dalam amal saleh dan keimanan yang baik. (l68-242) dan Keagungan Tuhan diingatkan di dalam ayatul Kursi (255). Firman ‘tidak ada paksaan dalam Agama’ datang segera setelah ayatul Qursi.
Para pembaca Al Quran mungkin menyimpan anggapan bahwa Tuhan menghendaki orang-orang muslim untuk menyebarkan Islam melalui kekuatan senjata, karena seruannya untuk memerangi para musuh Ummah dan menyerahkan pengorbanan yang khusus kepada Allah. Jadi ayat-ayat itu memberitahukan kepada orang-orang muslim dalam ungkapan yang sangat pasti agar jangan menggunakan kekerasan atas nama dakwah. Inti daripada ayat ini dapat disimak dari dalam sebuah hadits yang dikutip oleh Jami Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa jantungnya Al Quran adalah surah Al Baqarah dan setan tidak akan masuk rumah siapa saja yang membaca sepuluh ayat dari surah ini (yakni empat ayat pertama, ayatul kursi dan dua ayat yang menyertainya 256- 257 dan tiga ayat terakhir).
Prinsip tidak ada paksaan ini dinyatakan ulang setelah kemenangan Badr (3.21) dan lagi di dalam surah Al Maidah, yang merupakan surah terakhir yang diwahyukan. Sekarang kekuasaan Muhammad telah tegak sepenuhnya, bukan saja di Madinah melainkan juga di Mekkah, adalah vital untuk menekankan bahwa tugas Rasulullah saw hanyalah untuk menyampaikan firman Allah. Taatilah Allah dan Taaatilah Rasul, dan waspadalah, tetapi jika kamu berpaling, maka ingatlah bahwa tugas Rasul kami hanyalah menyampaikan pesan itu dengan sejelas-jelasnya.” (5.93) dan akhirnya, “Tugas Rasul hanyalah menyampaikan pesan. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.’ (5.100) Keyakinan agama adalah sebuah masalah perseorangan. Hanya Tuhan saja bukan negara atau pemimpin agama yang mengetahui apa yang dizahirkan seseorang kepada Tuhan dan apa yang seseorang sembunyikan di dalam hatinya.
Ayat ini membawa kepada pembahasan tentang kemunafikan. Istilah munafik menggambarkan tentang penduduk Madinah yang secara zahir menerima Islam, tetapi keyakinan mereka diragukan karena beberapa alasan. Terdapat banyak referensi kepada mereka di dalam Al quran, tetapi di dalam empat tempat mereka didefinisikan sebagai murtad. Rujukan pertama ada di dalam surah Muhammad. Ini adalah surah Madiniyyah yang secara singkat menjelaskan tujuan peperangan dalam Islam. Surah ini mengatakan bahwa sementara orang-orang beriman menyambut baik wahyu yang menyeru mereka untuk berjihad di jalan Allah, orang-orang munafik merasa seolah-olah mereka sedang digiring ke tempat penjagalan mereka. Dengan cara ini, orang-orang mukmin sejati dipisahkan daripada mereka yang keimanannya dangkal atau palsu. Selanjutnya ayat ini mengatakan:
‘Sesungguhnya orang-orang yang membalikkan punggung mereka (irtaddu) setelah petunjuk menjadi jelas kepada mereka, setan telah mempengaruhi mereka, dan memberikan harapan harapan kosong kepada mereka. Hal itu disebabkan karena mereks mengatakah kepada orang-orang yang membenci apa yang telah diwahukan Allah, ‘kami akan mentaatimu dalam beberapa perkara’ dan Allah Maha Mengehui rahasia-rahasia mereka. (47: 26)
Ayat-ayat yang dikutip diatas sama Sekali tidak menyinggung hukuman untuk orang-orang ini.
Rujukan selanjutkan kepada orang-orang munafik terdapat di dalam surah Al Munafiqun yang diwahyukan menjelang akhir tahun ke 6/626. Surah itu membeberkan arti kemunafikan dan kecurangan kaum munafik dan mencela pengakuan iman mereka sebagai palsu dan tak dapat dipercaya. Ini adalah sebuah teguran terbuka:
“ Allah bersaksi bahwa orang- orang munafik itu pendusta. Keimanan mereka adalah sebuah kepura-puraan agar mereka dapat membelokkan manusia dari jalan Allah. Betapa buruk apa yang mereka kerjakan. Hal itu disebabkan karena mereka beriman dan setelah itu ingkar; maka hati mereka dicap dan mereka tidak mengetahui. … mereka adalah musuh, maka berhati- hatilah! … sama saja bagi mereka apakah engkau memohonkan ampun untuk mereka atau tidak. Allah tidak akan mengampuni mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang aniaya.” (63.27)
Dua rujukan terakhir kepada kaum munafik terdapat di dalam satu dari surah-surah yang terakhir, At-Taubah: “Tidak perlu mengada-ada alasan, kamu sesungguhnya telah ingkar setelah beriman. Jika Kami mengampuni segolongan dari antara kamu, segolongan akan Kami hukum, karena mereka telah berbuat dosa.’ (9.66)
Mereka yang akan diampuni tentu saja kaum munafik yang bertobat dan menjadi muslim yang benar. Berkenaan dengan orang-orang yang akan dikenai hukuman, lanjutan ayat itu mengatakan: ‘Allah menjanjikan untuk orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang yang ingkar api nereka, mereka akan kekal di dalamnya. Cukuplah itu bagi mereka. Dan mereka akan ditimpa azab yang kekal. (9.68 ) Dan, akhirnya:
“Mereka bersumpah atas nama Allah bahwa mereka tidak mengatakan sesuatu, tetapi mereka sungguh telah mengatakan perkataan yang ingkar dan sungguh telah ingkar setelah mereka masuk Islam. Maka jika mereka bertobat, hal itu adalah lebih baik bagi mereka, tetapi bila mereka berpaling, Allah akan menghukum mereka dengan hukuman yang pedih di dunia ini dan di akhirat kelak. Dan mereka tidak akan memiliki teman maupun penolong di muka bumi. (9.74)
Rasulullah saw tahu betul bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul adalah raisul Munafiqin, tetapi beliau tidak mengambil tindakan apa-apa terhadapnya. Bahkan sebaliknya, Rasulullah saw menyembahyangkan jenazahnya ketika ia meninggal. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata: ‘Ketika Rasulullah saw datang dan berdiri di dekat jasad Abdullah bin Ubbay dan akan segera menyembahyangkannya, aku bertanya kepada beliau, ‘Apakah Tuan akan menyembahyangkan musuh Allah?’ Rasulullah saw tersenyum dan berkata: ‘Menyingkirlah hai Umar. Aku telah diberi pilihan dan aku telah memutuskan. Dikatakan kepadaku: Minta ampun untuk mereka atau tidak memintakan ampun. Meskipun engkau memohon ampunan bagi mereka tujuhpuluh kali Tuhan tidak akan mengampuni mereka’ Jika aku mengetahui bahwa dengan memohonkan ampunan lebih dari tujuh puluh kali maka ia diampuni, aku akan melakukannya.’ Kemudian beliau menyembahyangkannya dan menyertai pemakamannya dan menunggu di kuburannya sampai ia selesai dimakamkan.
Kebebasan untuk berubah fikiran adalah asam penguji bagi ‘laa ikraha fid diin’. Hal ini tidak dapat menjadi kebebasan satu arah bebas untuk masuk Islam, tetapi tidak untuk meninggalkannya. Ada sepuluh rujukan langsung kepada menarik pernyataan iman di dalam Alquran: Satu di dalam surah Makkiyyah surah An Nahl dan sembilan lainnya adalah surah-surah Madiniyah. Tidak satupun dari ayat-ayatnya sedikitpun isyarat tentang hukuman mati bagi orang-orang yang berbalik meninggalkan Islam.
Satu dari pernyataan Al-quran yang sangat spesifik mengenai tindakan murtad adalah ayat ke 14 surah AI Baqarah. Kiblah berubah dari Yerusalem menuju Mekkah pada tahun kedua Hijrah. Ibnu Ishaq meriwayatkan:
“Dan pada waktu Qiblah berubah arah dari Syiria ke Ka’bah, Rifaa bin Qais, Qardam bin Amr, Ka’ab bin Asyraf, Rafib Abu Rafi, alHajaj bin Amr seorang sekutu Kab, al-Rabi bin Ar Rabi bin Abul Huqaiq dan Kinana bin AI Rabi bin bul Huqaiq datang kepada Rasulullah saw dan bertanya: Mengapa anda berpaling dari Qiblah yang biasa kepadanya anda menghadap padahal anda menyatakan mengikuti agama Ibrahim? Jika anda kembali kepada Qiblah di Yerusalem kami akan ikut dengan anda dan menyatakan bahwa anda benar.’ Tujuan mereka adalah hanya untuk membujuk beliau [untuk berpaling] dari agama beliau. Maka Allah berfirman: ‘Kami yang menentukan Qiblah, yang dahulu kepadanya kalian menghadap, hanya untuk membedakan siapa yang akan mentaati sang Rasul dan orang-orang yang tidak taat untuk menguji dan memisahkan mereka. Sesungguhnya, ini adalah ujian yang berat kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah.’
Al quran tidak menentukan hukuman bagi para pembelot ini. Dan sejarah mencatat tak seorangpun mendapat hukuman yang membelot setelah berubahnya arah kiblat.
Surah AIi Imran, yang diwahyukan setelah kemenangan Badr, tahun ke 2 Hijrah/624 M, mengandung dua ayat berikut ini yang menyebutkan murtadnya beberapa orang Yahudi di Madinah:
‘Hai Ahli Kitab; mengapa kamu mencampur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan dengan sengaja menyembunyikan kebenaran? (3.72)
‘Dan segolongan dari Ahli Kitab berkata: ‘Berimanlah kepada apa yang telah diwahyukan kepada orang-orang yang beriman pada pagi hari dan ingkar pada petang hart Agar mereka berpaling.’ (3.73)
Ibnu Ishaq telah menyebutkan nama-nama orang-orang yang menetaskan rencana ini:
Abdullah bin Sayf dan Adi bin Zaid dan AI Harits bin Auf sepakat untuk berpura-pura beriman kepada pendakwaan Muhammad saw dan para sahabatnya pada satu waktu, mendustakannya pada waktu yang lain untuk membuat mereka bingung. Tujuannya adalah agar mereka meniru tingkah laku mereka dan meninggalkan agama mereka.’
Tak seorangpun dari tiga orang Yahudi ini yang dijatuhi hukuman.
Rujukan lainnya adalah di dalam surah An Nisa. Dikatakan: ‘Orang-orang yang beriman kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar dan kemudian bertambah-tambah dalam keingkaran mereka tidak akan pernah diampuni oleh Allah., tidak pula Dia akan membimbing mereka ke jalan yang benar. ( 4.138 ) Seorang yang murtad tidak dapat menikmati indahnya beriman dan ingkar seandainya hukumannya adalah mati. Seorang yang telah mati tidak lagi memiliki kesempatan untuk beriman lagi dan ingkar lagi.
Sunnah, pola hidup Rasulullah saw, adalah sumber kedua setelah Syariah. Dan di dalam sunnah juga tidak ada hukuman untuk tindakan keluar dari Islam. Nama orang/orang yang dihukum oleh Rasulullah saw tercatat di dalam sirah dan hadits dan nama orang-orang yang menjadi murtad dan menolak Islam dalam hidupnya juga ada tersimpan. Seorang Arab Badui masuk Islam ditangan Rasulullah saw dan segera setelah itu ia terserang demam panas di Madinah. Ia meminta Rasulullah saw agar melepaskannya dari ikatan bai’atnya. Ia mengajukan permintaan ini sampai tiga kali dan tiga kali pula ditolak. Ia meninggalkan Madinah dengan bebas. Rasulullah saw mendengar berita keberangkatannya, bersabda: Medinah bagaikan tungku api yang memisahkan karat dari sesuatu yang bersih.
Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah memerintahkan para panglima beliau ketika mereka memasuki Mekkah untuk memerangi hanya orang-orang yang menyerang mereka.
Satu satunya pengecualian adalah para kriminal berikut ini yang dijatuhi hukuman mati meskipun mereka ditemukan berlindung di dalam kain pembungkus ka ‘bah/kiswah.
1. Abdullah bin Saad bin Abi Sarah
2. Abdullah bin Khatal dari Banu Tayim bin Ghalib dan dua orang perempuan penarinya, yang biasa menyanyikan lagu-lagu sindiran terhadap Islam. Salah satunya adalah Fartana, nama yang lain tidak disebutkan oleh Ibnu Ishaq.
5. AI Huwairits bin Nuqaidh bin Wahab bin Abd bin Qussay
6. Miqyas bin Subabah
7. Sarah, budak yang telah dimerdekakan dari suku Bani Abdul Mutalib.
8. Ikrima bin Abu Jahal
Abdullah bin Saad adalah seorang juru tulis Rasulullah saw di Madinah. Ia murtad dan menyeberang kepada kaum kuffar Mekkah. Karena ia menuliskan wahyu, yang didiktekan oleh Rasulullah saw, dan menduduki kedudukan yang terhormat, penyeberangannya pasti akan menciptakan kebingungan dikalangan kaum Quraisy Mekkah tentang keaslian wahyu itu sendiri.
Setelah Mekkah kembali damai, saudara sepersusuannya, Utsman bin Affan, mengajukan permohonan kepada Rasulullah saw atas namanya dan ia kemudian diampuni. Seandainya ada hukuman yang ditetapkan Al quran untuk suatu kemurtadan, Rasulullah saw tentu tidak akan memberikan pengampunan itu. Kebijaksanaan Rasulullah saw terhadap permohonan melalui perantara berkenaan dengan hukum hadd jelas digambarkan oleh kejadian wanita Makhzumi yang terbukti bersalah karena mencuri. Ketika Usamah bin Zaid memohon atas namanya, Rasulullah saw memarahinya dan bersabda:
Apakah engkau campur tangan terhadap hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah? Bersaksilah: Seandainya Fatimah binti Muhammad, terbukti bersalah karena mencuri, aku pasti akan memotong tangannya.’
Abdullah bin Khatal dikirim oleh Rasulullah saw untuk memungut zakat, ditemani oleh seorang anshar yang membantunya. Ketika mereka beristirahat, ia memerintahkan kepada temannya itu untuk menyembelih seekor kambing untuknya dan menyiapkan makanan sebelum pergi tidur. Ketika ia terbangun orang itu belum melakukan apa-apa, maka ia membunuhnya dalam keadaan marah kemudian murtad dan melarikan diri kepada Quraisy Mekkah. Ia dihukum mati karena membunuh seorang Anshar Muslim oleh Said bin Huraits al- Makhzumi dan Abu Barzh al- Aslami.
Salah seorang dari perempuan penyanyi Ibnu Khatal dihukum mati karena menimbulkan keresahan dengan melantunkan Iagu-lagu satiris; sementara yang lainnya diampuni.
Al-Huwairits b. Nuqaidz waktu itu sedang dalam kelompok Habbar bin alAswad din al-Muthallib bin Asad yang membuntuti putri Rasulullah saw Zainab, ketika beliau sedang dalam perjalanan dari Mekkah ke Madinah. Al Huwairits menghalau unta Zainab. Zainab sedang hamil dan mengalami keguguran karena serangan itu dan terpaksa kembali ke Mekkah. Rasulullah saw mengirimkan sejumlah orang dengan perintah bahwa jika mereka menemukan Habbar bin al-Aswad at au AI-Huwairits mereka harus membunuhnya, tetapi al-Huwairits melarikan diri. Dalam riwayat lain, Hisham berkata bahwa AI-Abbas bin Abdul Mutallib membawa Fatimah dan Ummi Kalsum, dua putri Rasulullah saw dengan seekor unta untuk membawa mereka dari Mekkah ke Medinah.
Al Huwairits menghalau hewan itu sehingga ia melemparkan kedua perempuan itu dari punggungnya. Akhirnya Ali membunuhnya di Mekkah. Maqis bin Subabah datang ke Madinah dari Mekkah dan berkata: ‘Aku datang kepadamu sebagai seorang muslim menuntut balas atas kematian saudaraku, yang dibunuh dengan tanpa hak.’ Rasulullah saw memerintahkan agar ia dibayar atas pembunuhan saudaranya Hisham. Setelah menerima uang tebusan, Maqis tinggal bersama Rasulullah saw beberapa waktu. Tetapi, begitu ia memperoleh kesempatan ia membunuh pembunuh saudaranya, menarik pernyataan imannya dan menyeberang ke Mekkah. Maqis dihukum mati oleh Numailah bin Abdullah karena membunuh seorang Anshar, yang atas namanya pembayaran uang darah atas pembunuhan saudaranya telah lunas dibayar. Sarah, yang dituduh menciptakan keonaran, tidak dibunuh pada masa hidup Rasulullah saw.
Ikrimah b Abu Jahal melarikan diri ke Yaman. Istrinya, Ummi Hakim, masuk Islam dan meminta pengampunan untuk dirinya dan hal itu dikabulkan oleh Rasulullah SAW.
---------------------------------------------------------------------------------
Di Malaysia hanya ramai tukang riuh dan melalak sahaja yang kononnya pembela Islam yang sebenar tapi hanya ibarat tong kosong yang berdengung tanpa isi.Isu Murtad ini adalah isu sejagat dimana semua orang ISlam yang beriman wajib mengajak ke mabali orang yang murtad kembali ke ajaran Islam dan jika mereka enggan maka wajib dibunuh(Setelah melalui perundangan islam dan dibenar oleh perundangan Syariah) Islam,setelah melalui
Sebelum itu Selina Bibi telah dibogelkan oleh 2 orang wanita muslim yang datang bersama sekumpulan orang ramai ke rumahnya bagi melihat tanda dia telah menjadi Kristian. Mereka percaya seorang muslim yang murtad menjadi kristian akan terdapat tanda pada tubuh badannya.
India bukanlah sebuah negara Islam tetapi rakyatnya akan segera bangun jika ada orang Islam yang murtad. Berlainan bagi negara kita kini yang didakwa sebagai sebuah negara Islam tetapi apabila penguatkuasa agama yang memang ada peruntukan undang-undang mencegah murtad membuat pemeriksaan di geraja riuh satu negara. Itu baru buat pemeriksaan dan bukannya serbuan kasar atau tidak beradab.
Kita hanya mengambil isu murtad sebagai modal untuk mencari siapa salah samada kerajaan atau pembangkang sedangkan isu ini bukanlah masalah samada pembangkang atau kerajaan yang bersalah. Ia adalah masalah keseluruhan umat Islam di negara kita yang perlu mencari jalan penyelesaian dan menampal segala kelemahan yang ada.
Walau bagaimanapun Kerajaan perlu memikul semua tanggung jawab tersebut kerana rakyat telah mengamanahkan mereka untuk menerajui negara. Dan tidak lupa juga Majlis Raja-Raja dan Agong yang menjadi penaung dan berkuasa penuh dalam hal ehwal agama perlu aktif menangani masalah ini.
Sumber#
Baca laporannya di sini.
--------------------------------------------------------------------------------
Hukum Murtad
Konsep murtad, sebagaimana terjadi dalam agama Kristian abad pertengahan dan seperti yang di uraikan oleh Maulana Maududi, adalah sesuatu yang asing bagi Islam. Tidak ada sebuah katapun untuk ungkapan itu di dalam bahasa Arab. Memang ada beberapa orang fuqaha pada masa awal beranggapan murtad dari agama Islam merupakan sebuah pelanggaran yang berbuntut hukuman mati, tetapi definisi muslim yang mereka buat sedemikian luas sehingga tidak seorangpun yang menyebut dirinya sendiri muslim dapat diberi gelar sebagai seorang murtad.
Nabi Muhammad saw membekali kita dengan dua definisi seorang muslim. Pada waktu sensus pertama di Madinah, beliau bersabda:
"Tuliskan untukku nama setiap orang yang menyebut dirinya sendiri seorang muslim."
Pada kesempatan lain Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang shalat sebagaimana kami shalat dan menghadap ke arah kiblat kami dan makan apa yang kami sembelih adalah seorang muslim; dia adalah dhimmatullah dan zhimmatur Rasul. Jadi jangan menentang dhimmat- Allah [tanggungjawab].
Tetapi Maulana Maududi dan para Ulama itu, yang mendukung kediktatoran dan otokrasi di dalam negeri negeri muslim, telah mengimbuhkan beragama kualifikasi pada definisi Rasulullah saw yang ringkas padat itu. Dalam bahasa AI Ghazali (450-505/1058-1113) mereka telah membatasi: Rahmat Tuhan Yang Maha Luas untuk menjadikan syurga terbatas hanya untuk sekelompok kecil faksi ahli agama.” Hasil dari daya upaya mereka telah dirangkum oleh bekas Chief Justice Pakistan, Muhammad Munir, yang mengetuai Court of Inquiry atas rusuhan yang terjadi di Punjab (Pakistan) pada tahun 1953. la berkata:
“Dengan berpedoman kepada bermacam-macam definisi yang diberikan oleh para Ulama, apakah kita perlu memberikan tanggapan selain ini, bahwa tidak ditemukan dua orang ulama terpelajar bersepakat dalam hal yang mendasar ini? jika kita mengupayakan definisi kita sendiri, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ulama yang cendikawan, dan definisi itu berbeda dari semua yang lain, kita semua jadi keluar dari lingkungan Islam. Jika kita memegang definisi yang diberikan oleh salah seorang ulama, berasal dari golongan manapun dia, kita tetap seorang muslim menurut pandangan alim itu, tetapi kafir menurut definisi seluruh ulama yang lain.”
Pengamatan Hakim Munir haruslah difahami dalam kaitannya dengan teguran Rasulullah SAW kepada Usamah bin Zaid, Dalam sebuah serangan Ghalib bin Abdullah al-Kalbi, menurut Ibnu Ishaq, satu orang terbunuh oleh Usaman bin Zaid dan yang lainnya. Mengisahkan kejadian ini Usamah bin Zaid berkata:
“Ketika aku dan seorang pemuda Anshor melumpuhkannya dan menyerangnya dengan senjata kami ia melafalkan kalimah syahadah, tetapi kami tidak menahan tangan kami dan kami membunuhnya. Ketika kami menghadap Rasulullah SAW dan menceritakan kepada beliau kejadian tersebut, beliau bersabda:
“siapa yang akan mengampuni engkau Usamah, dari mengabaikan pernyataan iman?”
aku katakan kepada beliau bahawa orang itu telah mengucapkan kalimah semata-mata untuk menghindari maut, tetapi beliau terus mengulang-ulangi pertanyaan beliau dan terus melakukan hal itu sampai aku berharap alangkah baiknya seandainya pada waktu itu aku belum muslim dan aku tidak pernah membunuh orang itu. Aku memohon agar beliau memaafkan diriku dan berjanji bahawa aku tidak akan pernah lagi membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimah syahadah.
Rasulullah saw bersabda:
"Engkau akan mengatakan itu sesudahku (Sesudah kewafatanku), Usamah?"
dan aku mengatakan iya. Rasulullah SAW mengetahui bahawa meskipun beliau sangat khuatir atas kehidupan orang-orang muslim kerana mengucapkan kalimah syahadah, mereka akan tetap dibunuh oleh orang-orang yang diperalat atas nama Islam. Menurut riwayat di dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Rasulullah SAW juga mempertanyakan kepada Usamah apakah ia telah membelah dada orang itu untuk memastikan kebenaran pengakuannya.
Namun tetap saja para ulama yang haus kekuasaan dan menyimpan cita-cita politik terus menghasut orang-orang muslim yang lurus untuk membunuh saudara-saudara muslim mereka orang-orang muslim yang pandangan mereka sedikit berbeda dengan pandangan mereka sendiri seolah-olah, setelah membelah dada mereka, mereka menemukan bukti kuat bahawa keimanan mereka adalah palsu.
Berkenaan dengan kemurtadan, Al-Quran menggunakan kata irtadda, yang maksudnya bahawa tidak ada seseorangpun yang berhak menyatakan muslim lainnya sebagai murtad. Sebagaimana Imam Raghib Asfahani menjelaskan, kata irtidad bererti seseorang menyusuri kembali jejaknya sampai kepada tink dari mana ia datang. Kata itu khususnya dikaitkan dengan perbuatan murtad berbalik kepada kekufuran setelah menjadi muslim, misalnya, "Ingatlah! Orang-orang yang membalikkan punggung mereka setelah datang petunjuk kepada mereka (47.26); dan ‘Barangsiapa siapa dri antara kamu berpaling dari agamanya (5.55) Ridda adalah sebuah kata kerja intransitif dan akar katanya radd. Ia tidak memiliki bentuk transifif; seseorang dapat memutuskan untuk murtad, tetapi tidak ada orang lain dapat membuatnya seorang murtad. Ia merupakan tindakan yang dilakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada pihak luar yang dapat ikut campur di bahagian manapun didalamnya. Adalah aspek kebebasan nurani ini yang membedakan irtidad dari konsep kemurtadan menurut Kristian dan Maududi, yang kami bahas pada bab terakhir, yakni kemurtadan dan hukumannya memerlukan otoritas eksternal, gereja atau negara. Ia bagaikan perlaksanna atau, bahkan, pembunuhan. Sementara irtidad adalah bagaikan tindakan bunuh diri.
Seseorang dapat menghukum mati atau membunuh tetapi tidak seorangpun dapat ‘membunuh dirikan’ orang lain. Surah AI Kafirun, diwahyukan pada masa-masa awal kenabian Rasulullah saw adalah sebuah pemyataan kebijakan langsung dalam persoalan kebebasan hati nurani. Rasulullah saw diperintahkan untuk memberitahu orang-orang kafir bahawa sama sekali tidak ada titik temu antara cara hidup mereka dan beliau. Kerana mereka ada dalam ketidaksepakatan yang penuh, tidak hanya berkenaan dengan pemahaman keagamaan yang mendasar, melainkan juga berkenaan dengan rincian dan aspek-aspek lainnya, tidak ada kemungkinan adanya kompromi diantara mereka. Oleh karena itu, ‘Bagi kamu agamamu, bagi kami agama kami.’ (109:6)
Rasulullah saw juga berulang kali diberi tahu agar jangan khawatir jika seandainya orang-orang kafir tidak bersedia menerima dakwah beliau. Beliau bukan wakil (penjaga) atas mereka. Allah Taala berfirman: ‘Orang-orang telah menolak pesan yang telah Kami kirimkan melalui engkau, meskipun ini adalah kebenaran. Katakanlah: “Aku tidak ditunjuk sebagai wakil atasmu.” Pernyataan ini dibuat pada era Mekkah, ketika Rasulullah saw dan para pengikutnya menderita penganiayaan. Namun setelah beliau tiba di Medinah, pernyataannya tetap sama, meskipun sekarang beliau memegang kekuasaan. Pada hakikatnya, bahkan dinyatakan lebih eksplisit lagi.
Surah Madaniyyah yang pertama, yang mengandung bahasan kebebasan hati nurani dibahas di dalam surah Al Baqarah. Ayat ke 256 surah ini mengandung pernyataan yang paling jelas tentang bahasan ini:
“Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya yang haq telah nyata dari yang batil, barang siapa yang menolak untuk dipimpin oleh thagut dan beriman kepada Allah sesungguhnya telah berpegang kepada sebuah pegangan yang kuat yang tidak mengenal putus. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Ini adalah pernyataan yang meyakinkan dari seorang Nabi yang telah membangun sebuah Ummah di dalam sebuah kota dimana ia memegang kekuasaan tertinggi. ]angan sampai persoalan jihad disalah mengerti, orang-orang muslim diberi tahu bahwa iman yang benar terletak di dalam amal saleh dan keimanan yang baik. (l68-242) dan Keagungan Tuhan diingatkan di dalam ayatul Kursi (255). Firman ‘tidak ada paksaan dalam Agama’ datang segera setelah ayatul Qursi.
Para pembaca Al Quran mungkin menyimpan anggapan bahwa Tuhan menghendaki orang-orang muslim untuk menyebarkan Islam melalui kekuatan senjata, karena seruannya untuk memerangi para musuh Ummah dan menyerahkan pengorbanan yang khusus kepada Allah. Jadi ayat-ayat itu memberitahukan kepada orang-orang muslim dalam ungkapan yang sangat pasti agar jangan menggunakan kekerasan atas nama dakwah. Inti daripada ayat ini dapat disimak dari dalam sebuah hadits yang dikutip oleh Jami Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa jantungnya Al Quran adalah surah Al Baqarah dan setan tidak akan masuk rumah siapa saja yang membaca sepuluh ayat dari surah ini (yakni empat ayat pertama, ayatul kursi dan dua ayat yang menyertainya 256- 257 dan tiga ayat terakhir).
Prinsip tidak ada paksaan ini dinyatakan ulang setelah kemenangan Badr (3.21) dan lagi di dalam surah Al Maidah, yang merupakan surah terakhir yang diwahyukan. Sekarang kekuasaan Muhammad telah tegak sepenuhnya, bukan saja di Madinah melainkan juga di Mekkah, adalah vital untuk menekankan bahwa tugas Rasulullah saw hanyalah untuk menyampaikan firman Allah. Taatilah Allah dan Taaatilah Rasul, dan waspadalah, tetapi jika kamu berpaling, maka ingatlah bahwa tugas Rasul kami hanyalah menyampaikan pesan itu dengan sejelas-jelasnya.” (5.93) dan akhirnya, “Tugas Rasul hanyalah menyampaikan pesan. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.’ (5.100) Keyakinan agama adalah sebuah masalah perseorangan. Hanya Tuhan saja bukan negara atau pemimpin agama yang mengetahui apa yang dizahirkan seseorang kepada Tuhan dan apa yang seseorang sembunyikan di dalam hatinya.
Ayat ini membawa kepada pembahasan tentang kemunafikan. Istilah munafik menggambarkan tentang penduduk Madinah yang secara zahir menerima Islam, tetapi keyakinan mereka diragukan karena beberapa alasan. Terdapat banyak referensi kepada mereka di dalam Al quran, tetapi di dalam empat tempat mereka didefinisikan sebagai murtad. Rujukan pertama ada di dalam surah Muhammad. Ini adalah surah Madiniyyah yang secara singkat menjelaskan tujuan peperangan dalam Islam. Surah ini mengatakan bahwa sementara orang-orang beriman menyambut baik wahyu yang menyeru mereka untuk berjihad di jalan Allah, orang-orang munafik merasa seolah-olah mereka sedang digiring ke tempat penjagalan mereka. Dengan cara ini, orang-orang mukmin sejati dipisahkan daripada mereka yang keimanannya dangkal atau palsu. Selanjutnya ayat ini mengatakan:
‘Sesungguhnya orang-orang yang membalikkan punggung mereka (irtaddu) setelah petunjuk menjadi jelas kepada mereka, setan telah mempengaruhi mereka, dan memberikan harapan harapan kosong kepada mereka. Hal itu disebabkan karena mereks mengatakah kepada orang-orang yang membenci apa yang telah diwahukan Allah, ‘kami akan mentaatimu dalam beberapa perkara’ dan Allah Maha Mengehui rahasia-rahasia mereka. (47: 26)
Ayat-ayat yang dikutip diatas sama Sekali tidak menyinggung hukuman untuk orang-orang ini.
Rujukan selanjutkan kepada orang-orang munafik terdapat di dalam surah Al Munafiqun yang diwahyukan menjelang akhir tahun ke 6/626. Surah itu membeberkan arti kemunafikan dan kecurangan kaum munafik dan mencela pengakuan iman mereka sebagai palsu dan tak dapat dipercaya. Ini adalah sebuah teguran terbuka:
“ Allah bersaksi bahwa orang- orang munafik itu pendusta. Keimanan mereka adalah sebuah kepura-puraan agar mereka dapat membelokkan manusia dari jalan Allah. Betapa buruk apa yang mereka kerjakan. Hal itu disebabkan karena mereka beriman dan setelah itu ingkar; maka hati mereka dicap dan mereka tidak mengetahui. … mereka adalah musuh, maka berhati- hatilah! … sama saja bagi mereka apakah engkau memohonkan ampun untuk mereka atau tidak. Allah tidak akan mengampuni mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang aniaya.” (63.27)
Dua rujukan terakhir kepada kaum munafik terdapat di dalam satu dari surah-surah yang terakhir, At-Taubah: “Tidak perlu mengada-ada alasan, kamu sesungguhnya telah ingkar setelah beriman. Jika Kami mengampuni segolongan dari antara kamu, segolongan akan Kami hukum, karena mereka telah berbuat dosa.’ (9.66)
Mereka yang akan diampuni tentu saja kaum munafik yang bertobat dan menjadi muslim yang benar. Berkenaan dengan orang-orang yang akan dikenai hukuman, lanjutan ayat itu mengatakan: ‘Allah menjanjikan untuk orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang yang ingkar api nereka, mereka akan kekal di dalamnya. Cukuplah itu bagi mereka. Dan mereka akan ditimpa azab yang kekal. (9.68 ) Dan, akhirnya:
“Mereka bersumpah atas nama Allah bahwa mereka tidak mengatakan sesuatu, tetapi mereka sungguh telah mengatakan perkataan yang ingkar dan sungguh telah ingkar setelah mereka masuk Islam. Maka jika mereka bertobat, hal itu adalah lebih baik bagi mereka, tetapi bila mereka berpaling, Allah akan menghukum mereka dengan hukuman yang pedih di dunia ini dan di akhirat kelak. Dan mereka tidak akan memiliki teman maupun penolong di muka bumi. (9.74)
Rasulullah saw tahu betul bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul adalah raisul Munafiqin, tetapi beliau tidak mengambil tindakan apa-apa terhadapnya. Bahkan sebaliknya, Rasulullah saw menyembahyangkan jenazahnya ketika ia meninggal. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata: ‘Ketika Rasulullah saw datang dan berdiri di dekat jasad Abdullah bin Ubbay dan akan segera menyembahyangkannya, aku bertanya kepada beliau, ‘Apakah Tuan akan menyembahyangkan musuh Allah?’ Rasulullah saw tersenyum dan berkata: ‘Menyingkirlah hai Umar. Aku telah diberi pilihan dan aku telah memutuskan. Dikatakan kepadaku: Minta ampun untuk mereka atau tidak memintakan ampun. Meskipun engkau memohon ampunan bagi mereka tujuhpuluh kali Tuhan tidak akan mengampuni mereka’ Jika aku mengetahui bahwa dengan memohonkan ampunan lebih dari tujuh puluh kali maka ia diampuni, aku akan melakukannya.’ Kemudian beliau menyembahyangkannya dan menyertai pemakamannya dan menunggu di kuburannya sampai ia selesai dimakamkan.
Kebebasan untuk berubah fikiran adalah asam penguji bagi ‘laa ikraha fid diin’. Hal ini tidak dapat menjadi kebebasan satu arah bebas untuk masuk Islam, tetapi tidak untuk meninggalkannya. Ada sepuluh rujukan langsung kepada menarik pernyataan iman di dalam Alquran: Satu di dalam surah Makkiyyah surah An Nahl dan sembilan lainnya adalah surah-surah Madiniyah. Tidak satupun dari ayat-ayatnya sedikitpun isyarat tentang hukuman mati bagi orang-orang yang berbalik meninggalkan Islam.
Satu dari pernyataan Al-quran yang sangat spesifik mengenai tindakan murtad adalah ayat ke 14 surah AI Baqarah. Kiblah berubah dari Yerusalem menuju Mekkah pada tahun kedua Hijrah. Ibnu Ishaq meriwayatkan:
“Dan pada waktu Qiblah berubah arah dari Syiria ke Ka’bah, Rifaa bin Qais, Qardam bin Amr, Ka’ab bin Asyraf, Rafib Abu Rafi, alHajaj bin Amr seorang sekutu Kab, al-Rabi bin Ar Rabi bin Abul Huqaiq dan Kinana bin AI Rabi bin bul Huqaiq datang kepada Rasulullah saw dan bertanya: Mengapa anda berpaling dari Qiblah yang biasa kepadanya anda menghadap padahal anda menyatakan mengikuti agama Ibrahim? Jika anda kembali kepada Qiblah di Yerusalem kami akan ikut dengan anda dan menyatakan bahwa anda benar.’ Tujuan mereka adalah hanya untuk membujuk beliau [untuk berpaling] dari agama beliau. Maka Allah berfirman: ‘Kami yang menentukan Qiblah, yang dahulu kepadanya kalian menghadap, hanya untuk membedakan siapa yang akan mentaati sang Rasul dan orang-orang yang tidak taat untuk menguji dan memisahkan mereka. Sesungguhnya, ini adalah ujian yang berat kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah.’
Al quran tidak menentukan hukuman bagi para pembelot ini. Dan sejarah mencatat tak seorangpun mendapat hukuman yang membelot setelah berubahnya arah kiblat.
Surah AIi Imran, yang diwahyukan setelah kemenangan Badr, tahun ke 2 Hijrah/624 M, mengandung dua ayat berikut ini yang menyebutkan murtadnya beberapa orang Yahudi di Madinah:
‘Hai Ahli Kitab; mengapa kamu mencampur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan dengan sengaja menyembunyikan kebenaran? (3.72)
‘Dan segolongan dari Ahli Kitab berkata: ‘Berimanlah kepada apa yang telah diwahyukan kepada orang-orang yang beriman pada pagi hari dan ingkar pada petang hart Agar mereka berpaling.’ (3.73)
Ibnu Ishaq telah menyebutkan nama-nama orang-orang yang menetaskan rencana ini:
Abdullah bin Sayf dan Adi bin Zaid dan AI Harits bin Auf sepakat untuk berpura-pura beriman kepada pendakwaan Muhammad saw dan para sahabatnya pada satu waktu, mendustakannya pada waktu yang lain untuk membuat mereka bingung. Tujuannya adalah agar mereka meniru tingkah laku mereka dan meninggalkan agama mereka.’
Tak seorangpun dari tiga orang Yahudi ini yang dijatuhi hukuman.
Rujukan lainnya adalah di dalam surah An Nisa. Dikatakan: ‘Orang-orang yang beriman kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar dan kemudian bertambah-tambah dalam keingkaran mereka tidak akan pernah diampuni oleh Allah., tidak pula Dia akan membimbing mereka ke jalan yang benar. ( 4.138 ) Seorang yang murtad tidak dapat menikmati indahnya beriman dan ingkar seandainya hukumannya adalah mati. Seorang yang telah mati tidak lagi memiliki kesempatan untuk beriman lagi dan ingkar lagi.
Sunnah, pola hidup Rasulullah saw, adalah sumber kedua setelah Syariah. Dan di dalam sunnah juga tidak ada hukuman untuk tindakan keluar dari Islam. Nama orang/orang yang dihukum oleh Rasulullah saw tercatat di dalam sirah dan hadits dan nama orang-orang yang menjadi murtad dan menolak Islam dalam hidupnya juga ada tersimpan. Seorang Arab Badui masuk Islam ditangan Rasulullah saw dan segera setelah itu ia terserang demam panas di Madinah. Ia meminta Rasulullah saw agar melepaskannya dari ikatan bai’atnya. Ia mengajukan permintaan ini sampai tiga kali dan tiga kali pula ditolak. Ia meninggalkan Madinah dengan bebas. Rasulullah saw mendengar berita keberangkatannya, bersabda: Medinah bagaikan tungku api yang memisahkan karat dari sesuatu yang bersih.
Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah memerintahkan para panglima beliau ketika mereka memasuki Mekkah untuk memerangi hanya orang-orang yang menyerang mereka.
Satu satunya pengecualian adalah para kriminal berikut ini yang dijatuhi hukuman mati meskipun mereka ditemukan berlindung di dalam kain pembungkus ka ‘bah/kiswah.
1. Abdullah bin Saad bin Abi Sarah
2. Abdullah bin Khatal dari Banu Tayim bin Ghalib dan dua orang perempuan penarinya, yang biasa menyanyikan lagu-lagu sindiran terhadap Islam. Salah satunya adalah Fartana, nama yang lain tidak disebutkan oleh Ibnu Ishaq.
5. AI Huwairits bin Nuqaidh bin Wahab bin Abd bin Qussay
6. Miqyas bin Subabah
7. Sarah, budak yang telah dimerdekakan dari suku Bani Abdul Mutalib.
8. Ikrima bin Abu Jahal
Abdullah bin Saad adalah seorang juru tulis Rasulullah saw di Madinah. Ia murtad dan menyeberang kepada kaum kuffar Mekkah. Karena ia menuliskan wahyu, yang didiktekan oleh Rasulullah saw, dan menduduki kedudukan yang terhormat, penyeberangannya pasti akan menciptakan kebingungan dikalangan kaum Quraisy Mekkah tentang keaslian wahyu itu sendiri.
Setelah Mekkah kembali damai, saudara sepersusuannya, Utsman bin Affan, mengajukan permohonan kepada Rasulullah saw atas namanya dan ia kemudian diampuni. Seandainya ada hukuman yang ditetapkan Al quran untuk suatu kemurtadan, Rasulullah saw tentu tidak akan memberikan pengampunan itu. Kebijaksanaan Rasulullah saw terhadap permohonan melalui perantara berkenaan dengan hukum hadd jelas digambarkan oleh kejadian wanita Makhzumi yang terbukti bersalah karena mencuri. Ketika Usamah bin Zaid memohon atas namanya, Rasulullah saw memarahinya dan bersabda:
Apakah engkau campur tangan terhadap hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah? Bersaksilah: Seandainya Fatimah binti Muhammad, terbukti bersalah karena mencuri, aku pasti akan memotong tangannya.’
Abdullah bin Khatal dikirim oleh Rasulullah saw untuk memungut zakat, ditemani oleh seorang anshar yang membantunya. Ketika mereka beristirahat, ia memerintahkan kepada temannya itu untuk menyembelih seekor kambing untuknya dan menyiapkan makanan sebelum pergi tidur. Ketika ia terbangun orang itu belum melakukan apa-apa, maka ia membunuhnya dalam keadaan marah kemudian murtad dan melarikan diri kepada Quraisy Mekkah. Ia dihukum mati karena membunuh seorang Anshar Muslim oleh Said bin Huraits al- Makhzumi dan Abu Barzh al- Aslami.
Salah seorang dari perempuan penyanyi Ibnu Khatal dihukum mati karena menimbulkan keresahan dengan melantunkan Iagu-lagu satiris; sementara yang lainnya diampuni.
Al-Huwairits b. Nuqaidz waktu itu sedang dalam kelompok Habbar bin alAswad din al-Muthallib bin Asad yang membuntuti putri Rasulullah saw Zainab, ketika beliau sedang dalam perjalanan dari Mekkah ke Madinah. Al Huwairits menghalau unta Zainab. Zainab sedang hamil dan mengalami keguguran karena serangan itu dan terpaksa kembali ke Mekkah. Rasulullah saw mengirimkan sejumlah orang dengan perintah bahwa jika mereka menemukan Habbar bin al-Aswad at au AI-Huwairits mereka harus membunuhnya, tetapi al-Huwairits melarikan diri. Dalam riwayat lain, Hisham berkata bahwa AI-Abbas bin Abdul Mutallib membawa Fatimah dan Ummi Kalsum, dua putri Rasulullah saw dengan seekor unta untuk membawa mereka dari Mekkah ke Medinah.
Al Huwairits menghalau hewan itu sehingga ia melemparkan kedua perempuan itu dari punggungnya. Akhirnya Ali membunuhnya di Mekkah. Maqis bin Subabah datang ke Madinah dari Mekkah dan berkata: ‘Aku datang kepadamu sebagai seorang muslim menuntut balas atas kematian saudaraku, yang dibunuh dengan tanpa hak.’ Rasulullah saw memerintahkan agar ia dibayar atas pembunuhan saudaranya Hisham. Setelah menerima uang tebusan, Maqis tinggal bersama Rasulullah saw beberapa waktu. Tetapi, begitu ia memperoleh kesempatan ia membunuh pembunuh saudaranya, menarik pernyataan imannya dan menyeberang ke Mekkah. Maqis dihukum mati oleh Numailah bin Abdullah karena membunuh seorang Anshar, yang atas namanya pembayaran uang darah atas pembunuhan saudaranya telah lunas dibayar. Sarah, yang dituduh menciptakan keonaran, tidak dibunuh pada masa hidup Rasulullah saw.
Ikrimah b Abu Jahal melarikan diri ke Yaman. Istrinya, Ummi Hakim, masuk Islam dan meminta pengampunan untuk dirinya dan hal itu dikabulkan oleh Rasulullah SAW.
---------------------------------------------------------------------------------
Di Malaysia hanya ramai tukang riuh dan melalak sahaja yang kononnya pembela Islam yang sebenar tapi hanya ibarat tong kosong yang berdengung tanpa isi.Isu Murtad ini adalah isu sejagat dimana semua orang ISlam yang beriman wajib mengajak ke mabali orang yang murtad kembali ke ajaran Islam dan jika mereka enggan maka wajib dibunuh(Setelah melalui perundangan islam dan dibenar oleh perundangan Syariah) Islam,setelah melalui
No comments:
Post a Comment